Senin, 31 Agustus 2015

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NYANYIAN

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NYANYIAN

Bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan..


Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi.Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniNizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-JaziriKitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik.http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasanal-QurthubiIbnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi,Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. BukhariShahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-SyaukaniIrsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain AbdullahAl-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniAsy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah.Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Musliman-Nasa’iAbu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalamMuqaddimah ‘Ulumul HaditsImam an-Nawawi dalam Al-IrsyadImam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul HaditsImam Ibnu Hajar dalamTaghliqul Ta’liqas-Sakhawy dalam Fathul Mugitsash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah danImam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapatIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-AlbaniDha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniMuqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur RasulullahAmin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)
Wallahu a’lam bi ash-showab.
Daftar Bacaan
* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).
* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).
* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).
* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).
* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).
* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).
* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).
* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).
* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/
* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/
* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/
* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/
* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/
* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/
* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

Minggu, 12 Juli 2015

Didalam kesusasteraan para ahli bahasa ataupun ahli adat juga tidak dapat menetapkan secara pasti tentang kalimat kalimat pepatah, petitih, pituah dan mamangan. Lain orang lain pendapatnya dan lagi kalimat kalimat yang dikatakan pepatah atau petitih, pituah atau mamangan. Apa yang dikatakan pepatah, petitih, pituah atau mamangan bertolak dari pengenalan adat Minangkabau.
Pada suatu massa dahulu Minangkabau adalah suatu nagari dari suatu bangsa yang mempunyai falsafah hidup sendiri sebagai pegangan dalam menjalankan hidupnya. Kebudayaan Minangkabau diamalkan oleh bangsanya, lebih dari pengamalannya terhadap agama dan falsafat negara yang dianutnya dewasa ini.
Setiap orang Minangkabau lebih mahir mengucapkan pepatah daripada mengucapkan hadis dan agamanya.
Penggunaan istilah pepatah, petitih, pituah dan mamangan ditemui dalam pidato pidato adat, baik oleh penghulu didalam kerapatan Nagari ataupun oleh janang didalam berbagai seremoni adat Minangkabau. Orang awampun bisa juga mengucapkan istilah pepatah pepatah itu dalam saat ia akan menggunakan peribahasa.
Apabila kita hendak meninjau status penghulu dalam nagari masing masing jelaslah statusnya sama dengan "Staatment" didalam suatu negara. Dan memanglah status nagari nagari di Minangkabau tak obahnya dengan status negara negara dimanapun juga. Apa yang diucapkan para "staatment" dalam parlement ataupun sidang sidang pemerintahan negaranya, demikian juga apa yang diucapkan oleh para penghulu dalam kerapatan adat.
Para staatment mengemukakan argument dengan memakai undang undang falsafah negara didalam pembicaraannya, maka didalam nagari undang undang serta falsafah disebut cupak. Cupak menurut hukum minangkabau adalah dua yakni cupak usali dan cupak buatan. Cupak usali dan cupak buatan ini mengandung segala unsur hukum yang menguasai dan dikuasai.
Seperti hukum alam, hukum manusia dengan alam, hukum manusia dengan manusia, hukum manusia dengan masyarakat. Berdasarkan kenyataan bahwa filsafat adat minangkabau bersumber dengan falsafat alam, seperti yang diungkapkan oleh pantun :
            Panakiak pisau sirauik
            Patungkek batang lintabuang
            Salodong ambia ka niru
            Satitiak jadikan lauik
            Sakapa jadkan gunuang
            Alam takambang jadikan guru.

Didalam menyebutkan kekuatan adat Minangkabau selalu diungkapkan dengan :
           Adaik nan sabana adaik
           Indak lapuak dek hujan
           Indak lakang dek paneh 
Macam adat yang sekekal itu diungkapkan dengan :
           Adaik api mahanguihkan
           Adaik aia mambasahi.

Jadi jelaslah bahwa menurut alam pikiran minangkabau yang berguru kepada alam itu, hukum alam itulah adat yang sebenarnya, yang boleh diartikan hukum yang sebenarnya.
Prof. Kuntjaraningrat didalam kongres bahasa Indonesia pada tahun 1954 di Medan pernah mengatakan, bahwa pepatah petitih minangkabau adalah "levende rechtstaal" yakni bahasa hukum yang hidup. Maka kian jelaslah bahwa pepatah, petitih, petuah dan mamangan yang juga disebut sebagai cupak usali dan cupak buatan itu adalah undang undang hukum alam minangkabau.
Cupak usali diartikan dalam bahasa Indonesia dengan takaran asli atau hukum asli. Hukum yang asli adalah hukum alam dan hukum manusia dengan alamnya.
Hukum mana tidak dapat dibuat oleh manusia. Didalam menelaah berbagai ungkapan pribahasa yang diucapkan para penghulu didalam kerapatannya, ditemukan berbagai kalimat yang melukiskan hukum hukum alam dan hukum hukum manusia dengan alamnya itu.
Kalimat hukum alam itu ialah :
         Kuniang kunyik, putiah kapua
         Merah sago, kuriak kundi
         Manciok ayam, badanciang basi
         Bulek manggolong, picak malayang
         Hinggok mancakam, tabang manumpu

Dan lain lain . Sedang kalimat yang berbentuk hukum manusia dengan alamnya atau hukum alam dengan manusianya dapat pula ditemui seperti :
         Kabukik mandaki, kalurah manurun
         Kalam disigi, lakuang ditinjau
         Panjang dipunta, singkek diuleh
         Tatungkuik makan tanah
         Tatilantang minum aia
         Padiah disuahkan, sakik diharangkan 
Dan lain lain Kedua macam jenis kalimat ini, sebagai cupak usali yang kebenaran tak tertanding, inilah jenis kalimat yang dinamakan pepatah petitih.
Pepatah adalah jenis kalimat yang melukiskan hukum alam, sedang petitih ialah jenis kalimat yang melukiskan hukum manusia dengan alamnya. Kata adat tantang kato usali ini adalah :
        Barih baukua jo pepatah
        Balabeh bajangko jo patitih

Barih baukua jo pepatah itu disebutkan ANGGO (Pakaian) sadang balabeh bajangko jo petitih disebutkan ANGGA (tangga) artinya dapat ditafsirkan untuk mencapai inggo diperlukan tanggo. Dan barih baukua jo pepatah dapat ditafsirkan sebagai kebenaran baris yang berbanjar dinilai hukum alam.
Sedang balabeh dijangko jo petitih dapat ditafsirkan panjangnya sebuah ukuran kemampuan manusia dinilai dengan kemampuan hidupnya dengan alam.
Cupak buatan sesuai dengan namanya hukum yang diciptakan oleh manusia untuk keperluan mereka bersama, yang tercakup kedalam 2 pola, yakni hukum manusia dengan sesamanya, dan hukum manusia dengan masyarakatnya. Jadi hukum ini dapat berobah menurut situasi dan kemampuan manusia yang memakainya.
Didalam menelaah berbagai ungkapan peribahasa yang diucapkanoleh para penghulu didalam kerapatannya, ditemani berbagai kalimat yang melukiskan hukum manusia dengan sesamanya dan hukum manusia dengan masyarakat itu. Kalimat yang melukiskan hukum dengan sesamanya itu adalah,
          Mandapek balabo, hilang marugi
          Mancancang mamampeh, mambunuah,
          Mambangun, barutang mambayia
          Bapiutang manarimo.
          Elok dipakai, cabuah dibuang
          Janji bakarang, padan baukua

Dan lain lain Kalimat ini melukiskan hukum manusia dengan masyarakatnya, yang senantiasa disebutkan dalam pidato adat terdapat kalimat2 seperti :
          Anak dipangku, kamanakan dibimbiang
          Luhak bapanghulu, rantau barajo
          Kampuang batuo, rumah batungganai
          Tagak panghulu sakato kaum
          Tagak andiko sakato nagari
          Pusako ditolong, warih dijawek

Cupak buatan yang melukiskan hukum sesama manusia disebut "pituah", sedang hukum manusia dengan masyarakatnya disebut "mamangan"
Bentuk Dan Variasi Kalimat.
Bentuk kalimat pepatah, petitih, pituah dan mamangan sangatlah sederhana dan isinya yang lumrah. Kalimat kalimat itu dibangun berpasangan dalam dua bagian. Umumn setiap bagian terdiri dari dua buah kata.
Umpamanya setiap bagian terdiri dari dua buah kata. Barisan pertama bersinonim (persamaan arti) yang sejajar atau melintang dengan bagian kedua, hingga merupakan empat kata seperti lazimnya dengan gaya pantun. Didalam pidato adat kalimat kalimat itu diberi berbagai variasi dengan macam kata lainnya dan diucapkan beruntun dengan kalimat sinonim lainnya. Pemakaian kalimat pepatah boleh bercampur baur dengan kalimat petitih, mamangan atau dengan pituah, berdasarkan keperluan. Demikian juga kalimat kalimat tersebut dapat diolah sedemikian rupa, tapi dalam pengucapannya haruslah menurut ritme kalimat yang mendahuluinya.
Contoh kalimat asli berbunnyi :
         Kareh ditakiak, lunak disuduDapat diolah menjadi :
         · Kok kareh buliah ditakiak, kok lunak buliah disudu
         · Kok kareh indak tatakiak, kok lunak indak tasudu
         · Inyo nan kamanakiak yang kareh, inyo nan kamanyudu nan lunak
         · Indak ado kareh nan indak ditakiaknyo, indak ado nan lunak nan indak disudunyo 

Dapat lagi diolah jadi kalimat sebaliknya :
         Ã‚· Kok kareh buliah ditakiak, kok lunak indak tasudu
         · Kok kareh indak ditakiaknyo, kok lunak disudunyo
         · Inyo indak manakiak nan kareh, tapi inyo manyudu nan lunak
         · Indak ditakiaknyo nan kareh, indak disudunyo nan lunak
Contoh  bagian kedua bukan lagi semacam ucapan ucapan yang bernilai yang dapat diucapkan penghulu didalam kerapatan. Bagian kedua ini adalah selera orang orang banyak belaka.
Contoh lain kalimat kalimat pepatah, petitih, pituah dan mamangan diucapkan didalam pidato-pidato adat dengan berurutan sekalimat demi sekalimat yang sinonim artinya.
Tambah banyak kalimat kalimat sinonim itu dapat dikemukakannya tambah menonjollah kecendikiawanannya. Umpama :
         Lah bulek aia dek pambuluah
         Lah bulek kato dek mupakaik
         Kok bulek alah buliah digolongkan
         Kok picak alah buliah dilayangkan
         Lah saciok bak ayam
         Alah sadanciak bak basi
         Kok tarapuang alah samo hanyuik
         Kok tarandam alah samo basah
         Ka bukik samo mandaki
         Ka lurah samo manurun
         Barek samo dipikua
         Ringan samo dijinjiang
         Tatungkuik samo basah
         Tatilandang samo minum aia.
Dan lain lain
Sumber : Buletin sungai Pua No. 46 April 1994 

Senin, 06 Juli 2015

SENI BUDAYA KITA: PETATAHPETITIH MINANG KABAU ?Petatah Petitih MINA...

SENI BUDAYA KITA: PETATAHPETITIH MINANG KABAU ?
Petatah Petitih MINA...
: PETATAH PETITIH MINANG KABAU ? Petatah Petitih MINANGKABAU Adalah sebuah pribahasa untuk perumpamaan yang biasa dipakai untuk nasehat p...
PETATAH PETITIH MINANG KABAU ?

Petatah Petitih MINANGKABAU Adalah sebuah pribahasa untuk perumpamaan yang biasa dipakai untuk nasehat para guru guru kepada murid nya, ayah pada anak nya pada zaman dahulu dan juga dipakai untuk acara – acara adat,, misal nya “: penyambutan tamu pada saat presepsi,, atau pun penyambutan tamu pada acara lain nya..
Berikut adalah beberapa contoh dari sekian banyak petatah petitih Munangkabau yang dapat anda baca,, terimakasih.

Alam takambang jadi guru – Alam terkembang jadi guru: Pribahasa utama orang Minangkabau yang memiliki arti bahwa orang Minang haruslah dinamis dan bisa belajar dari alam. Orang Minang harus bisa menyesuaikan dan mengembangkan dirinya dimanapun ia berada. Baik di Kampung atau pun di Rantau, orang Minang dituntut bisa menjadi Rahmatan Lil Alamin

Mandapek sasikek, pisang bakubak – Mendapat sesisir pisang terkupas: Mendapat sesuatu tanpa bersusah payah

Rancak di labuah – seseorang yang elok parasnya dan rapi di tempat umum, tetapi keadaan rumah tangganya tidak keruan

 Saari saalai banang, lamo-lamo manjadi salai kain – Sedikit-sedikit lama lama menjadi banyak

Sabilah papan nan rusak, sabilah juo dipaeloki – Sebilah papan yang rusak, sebilah juga diperbaiki: orang yang bersalah menanggung akibat dari perbuatannya

Sakabek bak siriah sarumpun bak sarai – Seikat bak sirih serumpun bak serai: persatuan kokoh dalam satu kelompok
Sakarek ula, sakarek baluik – Sekerat ular sekerat belut: orang yang tidak memiliki pemahaman utuh akan sesuatu perkara, sehingga suka main comot sana dan sini tanpa mengerti konsepnya.
Satitiak jadikan lauik, sakapa jadikan gunuang – Mengembangkan apa yang didapatkan walaupun sedikit dan mensyukurinya.
Syarak mangato, adat mamakai – Syarat memberikan hukum, adat mengamalkannya.

Takuruang nak dilua, taimpik nak diateh – terkurung hendak di luar, terjepit hendak di atas: orang yang licik dan ingin menang sendiri (pendapat umum) tapi sebenarnya itulah kebenaran itu, jika kebenaran dikunci, maka ia akan mendesak untuk dibebaskan, jika ia terhimpit, ia akan mencari cara untuk ke atas alias bebas.

itulah beberapa contoh petatah petitih Minangkabau yang bisa kita baca bersama mudah - mudahan bermamfaat buat pembaca dan tentunya buat saya sendiri, terimakasih..

Selasa, 30 Juni 2015

Pupuik Batang Padi

Alat musik tradisional ini dibuat dari batang padi. Pada ujung ruas batang dibuat lidah, jika ditiup akan menghasilkan celah, sehingga menimbulkan bunyi. Sedangkan pada ujungnya dililit dengan daun kelapa yang menyerupai terompet. Bunyinya melengking dan nada dihasilkan melalui permainan jari pada lilitan daun kelapa.
Sekarang pada menjelang tahun baru ada terompet tahun baru yang mirip dengan alat musik ini, bedanya sekarang memakai plastik dan corong memakai karton, dan diberi warna warni emas.
Alat musik ini biasa nya dimainkan padasaat acara mengiringi penganten ber jalan berkeliling kapunng yang biasa silakaukan oleh masyarakat minang yang bertujuan untuk memperkenalkan kedua mempelai. disamping alat musik pupuik batang padi juga diiringi oleh tambua ( Gendang ) di maniskan dengan bunyi talempong pacik yang memakai nada ( do re mi fa sol ) 
Tambua dan talempong pacik akan kita ulas pada kesempatan berikut.. wassalaam,,, 

Pupuik Batang Padi

Alat musik tradisional ini dibuat dari batang padi. Pada ujung ruas batang dibuat lidah, jika ditiup akan menghasilkan celah, sehingga menimbulkan bunyi. Sedangkan pada ujungnya dililit dengan daun kelapa yang menyerupai terompet. Bunyinya melengking dan nada dihasilkan melalui permainan jari pada lilitan daun kelapa.
Sekarang pada menjelang tahun baru ada terompet tahun baru yang mirip dengan alat musik ini, bedanya sekarang memakai plastik dan corong memakai karton, dan diberi warna warni emas.
Alat musik ini biasa nya dimainkan padasaat acara mengiringi penganten ber jalan berkeliling kapunng yang biasa silakaukan oleh masyarakat minang yang bertujuan untuk memperkenalkan kedua mempelai. disamping alat musik pupuik batang padi juga diiringi oleh tambua ( Gendang ) di maniskan dengan bunyi talempong pacik yang memakai nada ( do re mi fa sol ) 
Tambua dan talempong pacik akan kita ulas pada kesempatan berikut.. wassalaam,,, 

Sabtu, 27 Juni 2015

Saluang Minang Adalah Salah Satu Warisan Budaya Indonesia

Siapa yang tidak suka musik? karena musik memiliki daya tarik tersendiri, tidak hanya itu, musik dijadikan salah satu terapi dalam membantu pemulihan atau kesembuhan, selain itu, ada diantaranya yang menjadikan musik sebagai salah satu media untuk membantu proses istirahat atau tidur, dan membantu untuk fokus dalam menghafal atau membaca. Namun tidak semua musik bisa disukai atau diterima di telinga manusia. Oleh karena itu, semakin banyak orang yang membuat grup dan alunan musik yang menarik, sebab denagn hal ini bisa mendongkrak popularitas dan seleri yang menjanjikan.       

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmu4GDOi9YWWJUhxbpRSftB43-Nc2ct3lp3caN4Zx_5Np-O54GYfJfb0vlULSqCyfJRGb_W-rujhv6NxicKgxy0n60MalZc32yzN4QuiYZfzRije3xWdHLTiGK7MS8wNdIgKTxMkCAEds/s1600/Saluang-+Alat-Musik-Tradisional-Sumatra-Barat.jpg
     Kira-kira musik apa yang paling anda sukai untuk menemani waktu santai dan istiraha anda? seiring perkembangan zaman, industri musik di setiap negara tumbuh dengan subur, jenis-jenis musikpun semakin dikenal dan memasyarakat, namun sebagai masyarakat yang tidak terlepas dari sejarah dan memiliki jati diri bangsa, sudah selayaknya kitapun tidak melupakan dan melestarikan musik dan alatnya yang merupakan hasil cipta dan karya bangsa sendiri. Sebab selain memiliki nilai budaya dan sejarah, alat musik tradisionalpun dapat menghasilkan musik yang menarik dan merdu seperti alat musik modern lainnya. Namun hal ini tidak disadari oleh banyak orang, sehingga alat musik dan musik hasil karya bangsa Indonesia semakin hari semakin terkikis. Dari sekian banyak alat musik tradisional yang dimiliki bangsa Indonesia, Saluang adalah alat musik yang memiliki suara yang khas. Berbicara soal nama alat musik, nama Saluang Secara etomologis, diambil dari nama seruling panjang yang kerapkali menjadi alat musik pengiring dalam pertunjukan musik ini. Selain itu, Saluang memiliki sebuta atau istilah lain yaitu Saluangjo dan Dendang-saluang.

Asal Daerah 
Saluang merupakan salah satu alat musik tradisional yang khas, yaitu dari daerah Minangkabau, Sumatera Barat.

Cara Memainkan dan Membuat 
Cara Membuat alat Musik Saluang 
Seperti jenis seruling pada umumnya, alat musik tiup ini terbuat dari bambu tipis atau talang (Schizostachyum brachycladum Kurz). Orang Minangkabau percaya bahwa bahan yang paling bagus untuk dibuat saluang berasal dari talang untuk jemuran kain atau talang yang ditemukan hanyut di sungai, namun dalam pembuatan alat musik ini lebih sederhana, yaitu :
Panjang : 40-60 cm dengan diameter 3 sampai 4 meter dan tebal kurang dari 1 mm, untuk lubangnya, kita cukup membuat 4 lubang saja, agar dapat menghasilkan nada yang bagus, lubang dibuat bulat sempurna dengan ukuran garis tengah 0.5 cm. Untuk bagian atas dan bawahnya dibiarkan berongga atau berlubang, bagian atas berfungsi untuk meniup dan bawah berfungsi unuk tempat keluarnya udara, hal ini merupakan salah satu yang membedakan pembuatan seruling biasa dan saluang, pada bagian atas atau tempat untuk meniupnya dibuat meruncing sekitar 45 derajat sesuai ketebala bambu atau talang tersebut. Masyarakat minang menyebut dengan istilah Suai. untuk membaut luabng, anda harus menghitung jarak 2/3 dari panjang keseluruhan saluang, yang dihitung dari bagian atas, disitulah lubang pertama dibuat, sedangkan untuk luabng kedua dan ketiga, dibuat dengan jarak yang sama dari lubang ke lubang dengan jarak setengah lingkaran rongga bambu.


Cara Memainkan Saluang 

Hal yang utama dalam memain kan saluang ini adalah cara meniup dan menarik nafas secara bersamaan, sehingga peniup saluang dapat memainkan alat musik itu dari awal dari akhir lagu tanpa putus (circular breathing). Teknik yang dinamakan manyisiahango kini dapat dikuasai dengan latihan yang berkesinambungan. Jangan lupa tiuplah dari bagian atas yang telah di runcingkan atau di suai agar nyaman dan mudah mengatur posisi mulut dengan posisi ujung saluang berada pada samping bibir. Selain itu, kekhasan dan keunikan alat musik ini terdapat pada gaya memainkan saluang yang berbeda-beda. Setiap daerah di Minangkabau memiliki cara tersendiri dalam hal meniup saluang. Tiap nagari di Minangkabau mengembangkan sendiri cara meniup saluang. Hal inilah yang menyebabkan keragaman gaya meniup dan memainkan saluang. Singgalang, Pariaman, Solok Salayo, Koto Tuo, Suayan dan Pauah adalah nama daerah sekaligus nama gaya dalam meniup saluang. Gaya Singgalang dianggap cukup sulit dimainkan oleh pemula, dan biasanya nada Singgalang ini dimainkan pada awal lagu. Ratok Solok dari daerah Solok menjadi gaya yang paling sedih di telinga.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihvh6m91kQR8RRxODfnAKqePDpidNseuBUSqpwd7Ysw1e2HnHBUlw3yFxdraHN1eYVPQ-LYEnHYlgnGzNTyU2KrHqkFHPen_VYNWRMmHls3oNPCrny0u4r425urXfcw2574ndfnHJeXnA/s1600/Alat-Musik-Tradisional-Sumatra.jpg

  
    Dimanakah kita bisa mnikmati alunan musik ini? Perkawinan, batagak rumah, batagak pangulu, dan lain-lain merupakan acara yang biasa menyuguhkan permainan musik ini. Apabila kita ingin menikmati permainan saluang ini, hendaknya datang ke acara tersebut setelah salat Isya dan baru akan berakhir menjelang subuh. Dendangan para dara-dara cantik Minang bisa menjadi daya tarik tersendiri. Selain kelihaian para pemainnya, dendangan saluang sendiri berisikan pesan, sindiran, dan juga kritikan halus. Dendangan tersebut dapat mengembalikan ingatan si pendengar terhadap kampung halaman ataupun terhadap kehidupan yang sudah, sedang, dan akan dijalani.
      Berikut judul-judul lagu saluang yang banyak dikenal di masyarakat Minangkabau, antara lain: Ambun Pagi, Lubuak Sao, MuaroLabuah, Padang Magek, Ratokkoto Tuo, dan Ratok Solok


Masudabid1983@gmail.com